Kamis, 29 Agustus 2013

Garam Gunung Krayan termasuk yang Belum Dipatenkan

Karya Cipta yang Belum di Patenkan

1.  Tari Piring Gelas & Tari Silampari


MUSI RAWAS: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, akan mendaftarkan hak paten Tari Silampari dan Piring Gelas sebagai tarian asli masyarakat setempat. "Selain Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kita juga akan mendaftarkan hak paten 70 lagu daerah Musi Rawas sebagai kekayaan budaya lokal ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI pusat melalui HAKI Sumsel," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Musi Rawas, Hamam Sentoso, Kamis (18/10). Pendaftaran hak paten atas kesenian dan budaya di daerah tersebut kata dia, agar tidak ada daerah lain atau negara lain yang nantinya akan mengklaim tarian asal daerah itu sebagai bagian dari kebudayaan mereka. Kendati proses turunnya hak paten yang akan mereka ajukan tidak dapat cepat karena bisa makan waktu satu atau dua tahun, namun mereka tetap berusaha agar seluruh kesenian lokal baik aneka tarian, lagu maupun yang lainnya dapat di hak patenkan. Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kata dia, selama ini ditampilkan pada acara penyambutan tamu dan pada acara kegiatan pemerintah.
2. Alat Musik Sasando
Kupang  - Alat musik Sasando dan topi Ti`i langga asal Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, NTT sebaiknya dipatenkan kepemilikannya sebagai warisan budaya daerah NTT, Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Seni (Disparbud) NTT, Ansgerius Takalapeta, di Kupang, Kamis.
"Hak paten ini penting untuk menghindari klaim terhadap sarana hiburan ini dari pihak lain di kemudian hari," katanya. 
Menurut Takalapeta, selain alat musik sasando, Moko asal kabuapten Alor, tarian ja`i asal Kabupaten Ngada, tenun ikat asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Alor, Rote, dan Sabu, termasuk komodo (Veranus komodoenis) asal Kabupaten Manggarai Barat, perlu dipatenkan.
Mantan BUpatia Alor dua periode yang akrab disapa Ans ini mengatakan hingga saat ini, pemerintah NTT baru mematenkan tenun ikat asal Pulau Sumba.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memang telah berencana segera mematenkan warisan budaya milik daerah warisan budaya, sehingga dalam waktu dekat ini segera memproses kekayaan budaya ini ke lembaga berkompeten seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)," katanya. 
Ia mengatakan langkah untuk mematenkan warisan budaya dan satwa di NTT saat ini sangat mendesak agar tidak diklaim oleh daerah maupun negara lain. "Kita hampir kecolongan, komodo nyaris menjadi komodo Bali," katanya mencontohkan.
Untuk mencegah hal ini tidak terjadi katanya, Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay telah mengimbau seluruh instansi dan kelompok masyarakat NTT mengusulkan kepada pemerintah provinsi agar warisan budaya, makanan tradisional, satwa atau keunikan daerah lainnya yang layak untuk dipatenkan. 
"Selama ini baru Kabupaten Flores Timur yang mendapat hak paten jambu mente. Namun, belum diketahui apakah kopi flores juga telah memiliki hak paten," ujarnya.
Menurut Ans, potensi kesenian yang tersebar di Indonesia termasuk NTT merupakan kekayaan budaya yang tidak ternilai.
"Seni musik, tari dan lagu tradisonal daerah merupakan kebanggan bangsa yang patut dilestarikan, seperti diantaranya alat musik sasando," katanya.


3.  Tenun Ikat Asal NTT
Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak cipta tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu. "Kami akan patenkan tenun ikat khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober 2012.Dekranasda, menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun ikat serta beragam motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu siapa pembuatnya dan sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir jumlah dan penenunnya," kata Lusia. Dia mengaku agak kesulitan, karena motif tenun ikat dari setiap kabupatehn dan kota di NTT sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak. Misalnya, di Kabupaten Alor, terdapat 80 motif tenun ikat, sehingga harus dicari tahu siapa pembuatnya dan apa kisah dari motif itu. "Ini merupakan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk hak paten," katanya. Namun, dia menjamin tenun ikat asal NTT tidak akan di jiplak oleh pihak lain, karena sudah ada kesepakatan (MoU) dengan kementrian hukum dan HAM. Berdasarkan inventarisir Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTT, ada 52 ribu penenun yang hak cipta tenun ikatnya belum di patenkan


4. Alat Musik Kelintang Perunggu 





Salah satu alat musik tradisional khas yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, kelintang perunggu, harus segera dipatenkan hak ciptanya.
Sebab jika tidak, kata Sekretaris Umum Dewan Kesenian Jambi, Muhamad Husyairi, Jumat, hasil kebudayaan zaman pra Islam itu akan punah, dan lebih tragis lagi berpotensi diklaim sebagai milik asing.

5.  Pewarna alami batik
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengupayakan untuk membantu perajin batik setempat mematenkan formulasi warna alam produyk batik di daerah itu. "Sudah ada formulasi warna ketika daun ini dengan daun ini hasilkan warna apa, kemarin kita sudah ada penandatanganan MoU dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan harapan zat pewarna alam bisa dipatenkan," kata Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Jumat (14/9). Menurut dia, salah satu kelemahan bagi perajin batik tulis di Bantul saat ini masalah hak cipta yang belum didapatkan, sehingga kadang-kadang batik dengan warna alam baru yang muncul diadopsi pihak lain, hal itu bisa berdampak pada kerugian perajin secara tidak langsung. "Kemarin kita juga mendapat pendampingan dari teman-teman mahasiswa hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), setidaknya kita mendapatkan gambaran, jadi kala ada formulasi warna alam baru dari perajin maka akan dipatenkan," kata dia. Selain hak paten, kata dia permasalahan perikatan dengan buyer besar juga menjadi kendala, maka perajin juga perlu diajarkan cara membuat perjanjian kontrak untuk memberikan kepastian hukum ketika sudah saling terikat transaksi. "Kelemahan yang lain juga disitu, dimana ketika ada pesanan tanpa ada kontrak perjanjian, padahal untuk menjamin kekuatan hukum itu diperlukan, seperti contoh kalau sudah mengirimkan barang maka kewajiban buyer harus segera membayar," pungkas dia.

6. Kain Tapis khas Lampung
Kain Tapis merupakan salah satu jenis kerajinan tradisional masyarakat Lampung dalam menyelaraskan kehidupannya baik terhadap lingkungannya maupun Sang Pencipta Alam Semesta. Oleh sebab itu, munculnya kain tapis ini ditempuh melalui tahap-tahap waktu yang mengarah kepada kesempurnaan teknik tenun, maupun cara-cara memberikan ragam hias yang sesuai dengan perkembangan kebudayaan masyarakat.

7. Kain Tenun Baduy
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Banten, mengusulkan tenun tradisional Baduy memperoleh hak paten karena produk tersebut asli kerajinan masyarakat itu. "Kami akan mengusulkan tenun Baduy agar mendapat hak paten dari pemerintah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Rangkasbitung. Menurut dia, saat ini perajin tenun tradisional Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak mulai berkembang. Pemerintah daerah terus membina guna meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga memiliki nilai jual di pasar domestik maupun mancanegara.

8. Tari Saman
Tari saman dari Aceh segera diputuskan menjadi warisan budaya tak benda (intagible) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco). Keputusan itu akan diambil pada Sidang VI Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda di Bali pada 22-29 November 2011.











9.  Tari Tor-Tor
Pemerintah Malaysia mengklaim Tari Tor-Tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan Gendang) dari Mandailing, Sumatera Utara sebagai salah satu warisan budaya mereka. Menanggapi hal tersebut, Calon Gubernur DKI, Joko Widodo mengatakan seharusnya pemerintah segera mendata dan dimasukkan ke daftar kekayaan budaya Indonesia. "Segera dipatenkan kemudian dinaikkan diminta dari Unesco, itu saja, dulu wayang juga sudah, batik juga sudah," kata Joko Widodo di Jakarta, Senin (18/6/2012). Menurut Jokowi, hal itu mengingatkan akan pentingnya membangun karakter dan identitas kota. Bila budaya tidak dianggap sebagai kekuatan maka nantinya akan terjadi hal serupa.

10. Minyak Nilam Aceh
Lembaga internasional Caritas Czech Republic (CCR) merancang hak paten untuk minyak nilam Aceh sebagai upaya penyelamatan kualitas komoditas terbaik di dunia yang terdapat di provinsi paling ujung Indonesia itu.
Refresentative Distrik Koordinator CCR Aceh Barat T Azhar Ibrahim di Meulaboh, Rabu mengatakan, dengan dikeluarkannya hak paten oleh negara kepada nilam Aceh dipastikan tidak ada daerah lain di Indonesia berani melakukan manipulasi minyak atsiri itu.

11. Motif Batik Tulis Belitung
Motif batik Belitung sudah banyak dibuat oleh Panti Asuhan Nurannisa Fitriani. Koleksi motif yang sudah ada dituangkan ke dalam kain berukuran lebih kecil dan rencananya akan disimpan menggunakan pigura. Nelly Rosila dari Panti Asuhan Nurannisa Fitriani mengakui bahwa banyaknya motif yang mereka hasilkan belum dipatenkan. Dia menyayangkan hal tersebut.Belum dipatenkannya motif-motif tersebut, kata Nelly, membuat mereka hanya bisa diam ketika motif-motif yang mereka buat diambil orang lain. "Mau bagaimana lagi? Dalam hati, ooh motif kami sudah dipakai orang. Ada juga rasa bangga karena berarti diakui secara tidak langsung. Cuma sedih juga karena keduluan orang. Kenapa? Karena kami kalah di modal untuk produksi ini. Semangat luar biasa. Modalnya tidak kuat," kata Nelly kepada bangkapos.com  baru-baru ini.

12.  Motif Ukir Khas OKU
Motif ukir khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan segera dipatenkan agar tidak diklaim pihak lain. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten OKU, Aufa S Sarkomi SP MSi, kepada Sripoku.com, Rabu (7/11/2012). Menurut Aufa, saat ini Raperda Motif Khas OKU saat ini sedang digodok di dewan untuk dijadikan Perda. "Bila perlu kita patenkan sampai ke UNISCO," kata Aufa.

13. Garam Gunung Krayan, NTT
NUNUKAN - Garam gunung yang selama ini hanya terdapat di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan rencananya akan diusulkan untuk mendapatkan hak paten.
Sebelumnya warga di Kecamatan Krayan memperoleh sertifikat indikasi geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas salah satu jenis padi adan. IG merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk unggulan yang dikembangkan secara spesifik seperti di Krayan.
“Kita harus mendorong supaya garam gunung dipatenkan. Di tempat lain tidak ada, berarti ada rahasia di sini. Kita juga mendapatkan IG untuk beras adan. Saya kemana-mana cerita soal garam gunung, banyak yang cari tapi susah kirimnya dari sini,” kata Bupati Nunukan Basri.

14.  Kopi Simalungun
SIMALUNGUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menargetkan kopi yang merupakan produk unggulan di daerah itu akan memiliki nama sendiri pada tahun 2013. “Kita sudah menemui Menteri Hukum dan HAM untuk mengurus hak paten kopi produk asli Simalungun, perlu waktu dan biaya yang cukup besar prosesnya, makanya kita targetkan tahun 2013,” ujar Kepala Dinas Perkebuanan,Amran Sinaga didampingi Kabag Humas dan Protokoler, Mixnon Andreas Simamora, hari ini. Menurut dia, hak paten menjadi keharusan karena selama ini penikmat kopi hanya mengenal Kopi Sidikalang dan lainnya. Sementara biji-biji kopi itu banyak berasal dari petani di Kabupaten Simalungun. Dia yakin, rasa dan aroma kopi produk Simalungun punya nilai lebih dibanding produk serupa dari kabupaten lain. Pasalnya perladangan kopi Simalungun berada di antara 900-1400 meter dari permukaan laut.

15. Mobil Bahan Bakar Air SMK  Purworejo
 
Sukses menciptakan reaktor air yang menghasilkan bahan bakar untuk mobil, SMK Purworejo akan mendaftarkan alat ciptaannya tersebut agar mendapatkan hak paten.
Pendaftaran paten tersebut dilakukan melalui kantor Kementerian ESDM karena alat       ini berkaitan dengan energi alternatif. Sedangkan untuk pengujian teknis, Purwanto        mengaku bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.


16. Artav Antivirus
Meski sudah didownload ribuan kali. Artav, antivirus buatan seorang anak SMP asal Bandung bernama Arrival Dwi Sentosa ternyata belum dipatenkan. Masalah klise kembali jadi penghadang, yakni soal ketidaktahuan dan minimnya biaya. "Saya tidak tahu bagaimana mengurus paten. Sayang kalau karyanya malah dibajak," ujar Herman Suherman, ayah Arrival saat ditemui detikINET di kediamannya di Gang Adiwinata No 9, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Artav merupakan antivirus berbasis visual basic. Walau diciptakan oleh bocah umur belasan tahun, tapi antivirus ini cukup tangguh membasmi deretan virus terbaru. Bahkan antivirus ini support 100 persen unicode system. Selain itu, fitur-fitur yang ada dalam antivirus besutan siswa kelas 2 SMP Negeri 48 Bandung ini juga cukup variatif. Mulai dari Realtime Protection, Anti Hacker, Mail Scanner, USB Protected dan Link Scanner. Bahkan di versi terbarunya 2.4, Artav juga menambahkan fitur Worm Detector dan Rootkit Detector.

17. Rendang
 Indonesia tidak boleh sebatas bangga karena rendang masuk jajaran masakan terbaik di dunia versi situs CNNGo. Indonesia harus juga memperjuangkan hak cipta rendang sebagai kuliner asli Indonesia.

18. Batik Sukoharjo
Seragam batik khas Sukoharjo yang dibanderol Rp 200.000/potong dari hasil lomba desain batik yang dipakai untuk seragam pegawai negeri sipil (PNS) belum dipatenkan. Hal itu diutarakan, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono saat dijumpai wartawan di Kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (8/4/2011). Menurut Sudarsono, upaya mematenkan batik khas Sukoharjo hasil lomba desain pada 2010 kemarin tersebut masih dalam proses. “Menurut informasinya, batik itu belum selesai dipatenkan. Jadi masih 
dalam proses,” jelas Sudarsono.

19.  Batik Kahuripan
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta mengalami kesulitan saat akan mempatenkan produk yang diciptakannya yaitu desain batik khas Purwakarta. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnak) Kabupaten Purwakarta, Ir. Herry Heryawan  mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk mempatenkan produk yang berhasil diciptakannya yaitu batik Kahuripan, batik khas Purwakarta. Batik khas Purwakarta yang diciptakan dinasnya merupakan hasil lomba yang diselenggarakan Pemkab Purwakarta dalam rangkaian hari jadi Purwakarta. Menurut Ir. Herry, batik Kahuripan dengan warna dasar hitam dan motif kuning keemasan itu terdiri dari berbagai simbol di antaranya ada dua pilar dan berbagai simbol lainnya yang menggambarkan makna kesundaan dengan nilai-nilai luhur. Desain itu dirangkum dalam misi dan visi Purwakarta serta sembilan langkah “ngabangun  nagari raharja” mewujudkan “udagan digjaya Purwakarta”.
20.  Motif batik Trusmi Cirebon
Klaim Malaysia terhadap sejumlah produk asli Indonesia menggugah kesadaran banyak pihak untuk membuat hak paten produk Indonesia. Di Kabupaten Cirebon, para perajin batik berharap pemerintah segera mempatenkan motif batik Trusmi.Perajin batik asal Trusmi, H Katura, mengungkapkan, hingga kini, baru sekitar 100 motif batik khas Trusmi yang telah memiliki hak paten. Padahal, masih ada 400 motif batik asli Trusmi yang belum dipatenkan. ''Pemerintah daerah harus segera mempatenkan motif-motif batik karena pengajuan hak paten tidak mungkin dilakukan oleh individu perajin batik,’’ ujar Katura, Senin (31/8). Katura mengatakan, motif batik selama ini lahir dari kreativitas perajin batik. Namun, imbuh dia, batik bukanlah milik perorangan, melainkan sudah menjadi kebudayaan daerah. Karena itu, pemeliharaan kelestarian batik tidak hanya menjadi tanggung jawab para 
perajin batik.
21. Alat Musik Sasando
Alat musik Sasando dan topi Ti`i langga asal Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, NTT sebaiknya dipatenkan kepemilikannya sebagai warisan budaya daerah NTT, Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Seni (Disparbud) NTT, Ansgerius Takalapeta, di Kupang, Kamis. "Hak paten ini penting untuk menghindari klaim terhadap sarana hiburan ini dari pihak lain di kemudian hari," katanya. Menurut Takalapeta, selain alat musik sasando, Moko asal kabuapten Alor, tarian ja`i asal Kabupaten Ngada, tenun ikat asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Alor, Rote, dan Sabu, termasuk komodo (Veranus komodoenis) asal Kabupaten Manggarai Barat, perlu dipatenkan. Mantan BUpatia Alor dua periode yang akrab disapa Ans ini mengatakan hingga saat ini, pemerintah NTT baru mematenkan tenun ikat asal Pulau Sumba.

22. Tenun pandai Sikek
Sejumlah perajin tenun Pandai Sikek di Kenagarian Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara, meminta pemerintah membantu mematenkan tenun Pandai Sikek. Mereka mulai 
khawatir tenunan warisan nenek moyang itu akan diklaim oleh negara atau daerah lain.

23. Kesenian Dul Muluk – Palembang
Pertunjukan kesenian tradisional Dul Muluk akan di patenkan yang sekarang ini masih dalam proses di Kementerian Pendidikan Nasional, supaya seni teater khas daerah itu menjadi Hak Kekayaan Intelektual.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Inovasi Daerah Sumsel Ekowati Retnaningsih kepada wartawan di Palembang, Jumat mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar kesenian itu mendapkan hak paten.

24. MIKROSKOP DIGITAL
Sebagai Legalitas dan Formalitas dari sebuah Produk saat ini sudah memiliki PATEN di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor ( S : 00201000220 ) Mikroskop digital Mitra Digital
Menyediakan Mikroskop Multimedia sesuai PANDUAN PELAKSANAAN SUBSIDI PERALATAN LABORATORIUM KOMPUTER SMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT PEMBINAAN SMP DAN SMA TAHUN 2011l untuk pelajar, Pengajar, dan juga untuk Mahasiswa, Peneliti, Laboratorium. Mampu menyimpan object dalam bentuk file. Bisa dihubungkan dengan media presentasi ( infocus) dengan resolusi s.d 5 MP. Gransi 1 tahun
Sebagai dampak Perkembangan Tekhnologi dan Inovasi, kini telah hadir Mikroskop Digital yang di kembangkan oleh Mitra Wacana Media yang di beri nama Mikroskop Mitra Digital.

25. Tenun Ikat asal NTT
 Kupang  - Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak cipta tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu.
"Kami akan patenkan tenun ikat khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober 2012.
Dekranasda, menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun ikat serta beragam motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu siapa pembuatnya dan sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir jumlah dan penenunnya," kata Lusia.


Sumber : http://imatuasle.blogspot.com/2012/12/karya-cipta-yang-belum-di-patenkan_3.html