Karya Cipta yang Belum di Patenkan
MUSI
RAWAS: Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, akan
mendaftarkan hak paten Tari Silampari dan Piring Gelas sebagai tarian asli
masyarakat setempat. "Selain Tari Piring Gelas dan Tari Silampari kita
juga akan mendaftarkan hak paten 70 lagu daerah Musi Rawas sebagai kekayaan
budaya lokal ke Ditjen Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI pusat melalui
HAKI Sumsel," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Musi Rawas, Hamam Sentoso, Kamis (18/10). Pendaftaran hak paten atas
kesenian dan budaya di daerah tersebut kata dia, agar tidak ada daerah lain
atau negara lain yang nantinya akan mengklaim tarian asal daerah itu sebagai
bagian dari kebudayaan mereka. Kendati proses turunnya hak paten yang akan
mereka ajukan tidak dapat cepat karena bisa makan waktu satu atau dua tahun,
namun mereka tetap berusaha agar seluruh kesenian lokal baik aneka tarian, lagu
maupun yang lainnya dapat di hak patenkan. Tari Piring Gelas dan Tari Silampari
kata dia, selama ini ditampilkan pada acara penyambutan tamu dan pada
acara kegiatan pemerintah.
2.
Alat Musik Sasando
Kupang
- Alat musik Sasando dan topi Ti`i langga asal Pulau Rote, Kabupaten Rote
Ndao, NTT sebaiknya dipatenkan kepemilikannya sebagai warisan budaya daerah
NTT, Kepala Dinas Pariwisata Budaya dan Seni (Disparbud) NTT, Ansgerius
Takalapeta, di Kupang, Kamis.
"Hak
paten ini penting untuk menghindari klaim terhadap sarana hiburan ini dari
pihak lain di kemudian hari," katanya.
Menurut
Takalapeta, selain alat musik sasando, Moko asal kabuapten Alor, tarian ja`i
asal Kabupaten Ngada, tenun ikat asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Alor, Rote,
dan Sabu, termasuk komodo (Veranus komodoenis) asal Kabupaten Manggarai Barat,
perlu dipatenkan.
Mantan
BUpatia Alor dua periode yang akrab disapa Ans ini mengatakan hingga saat ini,
pemerintah NTT baru mematenkan tenun ikat asal Pulau Sumba.
"Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memang telah berencana segera mematenkan
warisan budaya milik daerah warisan budaya, sehingga dalam waktu dekat ini
segera memproses kekayaan budaya ini ke lembaga berkompeten seperti Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)," katanya.
Ia
mengatakan langkah untuk mematenkan warisan budaya dan satwa di NTT saat ini
sangat mendesak agar tidak diklaim oleh daerah maupun negara lain. "Kita
hampir kecolongan, komodo nyaris menjadi komodo Bali," katanya
mencontohkan.
Untuk
mencegah hal ini tidak terjadi katanya, Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay telah
mengimbau seluruh instansi dan kelompok masyarakat NTT mengusulkan kepada
pemerintah provinsi agar warisan budaya, makanan tradisional, satwa atau
keunikan daerah lainnya yang layak untuk dipatenkan.
"Selama
ini baru Kabupaten Flores Timur yang mendapat hak paten jambu mente. Namun,
belum diketahui apakah kopi flores juga telah memiliki hak paten,"
ujarnya.
Menurut
Ans, potensi kesenian yang tersebar di Indonesia termasuk NTT merupakan
kekayaan budaya yang tidak ternilai.
"Seni
musik, tari dan lagu tradisonal daerah merupakan kebanggan bangsa yang patut
dilestarikan, seperti diantaranya alat musik sasando," katanya.
3. Tenun
Ikat Asal NTT
Dewan
Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak cipta
tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu. "Kami
akan patenkan tenun ikat khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia
Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober
2012.Dekranasda, menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun
ikat serta beragam motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu
siapa pembuatnya dan sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir
jumlah dan penenunnya," kata Lusia. Dia mengaku agak kesulitan, karena
motif tenun ikat dari setiap kabupatehn dan kota di NTT sangat beragam dan
jumlahnya cukup banyak. Misalnya, di Kabupaten Alor, terdapat 80 motif tenun
ikat, sehingga harus dicari tahu siapa pembuatnya dan apa kisah dari motif itu.
"Ini merupakan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk hak paten,"
katanya. Namun, dia menjamin tenun ikat asal NTT tidak akan di jiplak oleh
pihak lain, karena sudah ada kesepakatan (MoU) dengan kementrian hukum dan HAM.
Berdasarkan inventarisir Dewan Kerajinan Nasional Daerah NTT, ada 52 ribu
penenun yang hak cipta tenun ikatnya belum di patenkan
4.
Alat Musik Kelintang Perunggu
Salah satu
alat musik tradisional khas yang berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
Provinsi Jambi, kelintang perunggu, harus segera dipatenkan hak ciptanya.
Sebab jika
tidak, kata Sekretaris Umum Dewan Kesenian Jambi, Muhamad Husyairi, Jumat,
hasil kebudayaan zaman pra Islam itu akan punah, dan lebih tragis lagi
berpotensi diklaim sebagai milik asing.
5. Pewarna
alami batik
REPUBLIKA.CO.ID,
BANTUL - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah
Istimewa Yogyakarta, akan mengupayakan untuk membantu perajin batik setempat
mematenkan formulasi warna alam produyk batik di daerah itu. "Sudah ada
formulasi warna ketika daun ini dengan daun ini hasilkan warna apa, kemarin
kita sudah ada penandatanganan MoU dengan Balai Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) dengan harapan zat pewarna alam bisa dipatenkan," kata
Kepala Disperindagkop Bantul, Sulistyanto, Jumat (14/9). Menurut dia, salah
satu kelemahan bagi perajin batik tulis di Bantul saat ini masalah hak cipta
yang belum didapatkan, sehingga kadang-kadang batik dengan warna alam baru yang
muncul diadopsi pihak lain, hal itu bisa berdampak pada kerugian perajin secara
tidak langsung. "Kemarin kita juga mendapat pendampingan dari teman-teman
mahasiswa hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), setidaknya kita mendapatkan
gambaran, jadi kala ada formulasi warna alam baru dari perajin maka akan
dipatenkan," kata dia. Selain hak paten, kata dia permasalahan perikatan dengan
buyer besar juga menjadi kendala, maka perajin juga perlu diajarkan cara
membuat perjanjian kontrak untuk memberikan kepastian hukum ketika sudah saling
terikat transaksi. "Kelemahan yang lain juga disitu, dimana ketika ada
pesanan tanpa ada kontrak perjanjian, padahal untuk menjamin kekuatan hukum itu
diperlukan, seperti contoh kalau sudah mengirimkan barang maka kewajiban buyer
harus segera membayar," pungkas dia.
6.
Kain Tapis khas Lampung
Kain
Tapis merupakan salah satu jenis kerajinan tradisional masyarakat Lampung dalam menyelaraskan kehidupannya baik terhadap
lingkungannya maupun Sang Pencipta Alam Semesta. Oleh sebab itu, munculnya kain
tapis ini ditempuh melalui tahap-tahap waktu yang mengarah kepada kesempurnaan
teknik tenun, maupun cara-cara memberikan ragam hias yang sesuai dengan
perkembangan kebudayaan masyarakat.
7.
Kain Tenun Baduy
Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Banten, mengusulkan tenun
tradisional Baduy memperoleh hak paten karena produk tersebut asli kerajinan
masyarakat itu. "Kami akan mengusulkan tenun Baduy agar mendapat hak
paten dari pemerintah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi di Rangkasbitung. Menurut dia, saat ini perajin
tenun tradisional Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak mulai berkembang.
Pemerintah daerah terus membina guna meningkatkan produksi dan kualitas,
sehingga memiliki nilai jual di pasar domestik maupun mancanegara.
8.
Tari Saman
Tari
saman dari Aceh segera diputuskan menjadi warisan budaya tak benda (intagible)
oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco).
Keputusan itu akan diambil pada Sidang VI Komite Antarpemerintah untuk
Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda di Bali pada 22-29 November 2011.
9. Tari
Tor-Tor
Pemerintah
Malaysia mengklaim Tari Tor-Tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan
Gendang) dari Mandailing, Sumatera Utara sebagai salah satu warisan budaya
mereka. Menanggapi hal tersebut, Calon Gubernur DKI, Joko Widodo
mengatakan seharusnya pemerintah segera mendata dan dimasukkan ke daftar
kekayaan budaya Indonesia. "Segera dipatenkan kemudian dinaikkan
diminta dari Unesco, itu saja, dulu wayang juga sudah, batik juga sudah,"
kata Joko Widodo di Jakarta, Senin (18/6/2012). Menurut Jokowi, hal itu
mengingatkan akan pentingnya membangun karakter dan identitas kota. Bila budaya
tidak dianggap sebagai kekuatan maka nantinya akan terjadi hal serupa.
10.
Minyak Nilam Aceh
Lembaga internasional
Caritas Czech Republic (CCR) merancang hak paten untuk minyak nilam Aceh
sebagai upaya penyelamatan kualitas komoditas terbaik di dunia yang terdapat di
provinsi paling ujung Indonesia itu.
Refresentative
Distrik Koordinator CCR Aceh Barat T Azhar Ibrahim di Meulaboh, Rabu
mengatakan, dengan dikeluarkannya hak paten oleh negara kepada nilam Aceh
dipastikan tidak ada daerah lain di Indonesia berani melakukan manipulasi
minyak atsiri itu.
11. Motif
Batik Tulis Belitung
Motif
batik Belitung sudah banyak dibuat oleh Panti Asuhan Nurannisa Fitriani.
Koleksi motif yang sudah ada dituangkan ke dalam kain berukuran lebih kecil dan
rencananya akan disimpan menggunakan pigura. Nelly Rosila dari Panti
Asuhan Nurannisa Fitriani mengakui bahwa banyaknya motif yang mereka hasilkan
belum dipatenkan. Dia menyayangkan hal tersebut.Belum dipatenkannya motif-motif
tersebut, kata Nelly, membuat mereka hanya bisa diam ketika motif-motif yang
mereka buat diambil orang lain. "Mau bagaimana lagi? Dalam hati, ooh motif
kami sudah dipakai orang. Ada juga rasa bangga karena berarti diakui secara
tidak langsung. Cuma sedih juga karena keduluan orang. Kenapa? Karena kami
kalah di modal untuk produksi ini. Semangat luar biasa. Modalnya tidak
kuat," kata Nelly kepada bangkapos.com baru-baru
ini.
12. Motif
Ukir Khas OKU
Motif
ukir khas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan segera dipatenkan agar tidak
diklaim pihak lain. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya
dan Pariwisata Kabupaten OKU, Aufa S Sarkomi SP MSi, kepada Sripoku.com, Rabu
(7/11/2012). Menurut Aufa, saat ini Raperda Motif Khas OKU saat ini sedang
digodok di dewan untuk dijadikan Perda. "Bila perlu kita patenkan sampai
ke UNISCO," kata Aufa.
13.
Garam Gunung Krayan, NTT
NUNUKAN
- Garam gunung yang selama ini hanya terdapat di Kecamatan Krayan, Kabupaten
Nunukan rencananya akan diusulkan untuk mendapatkan hak paten.
Sebelumnya warga di Kecamatan Krayan memperoleh sertifikat indikasi geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas salah satu jenis padi adan. IG merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk unggulan yang dikembangkan secara spesifik seperti di Krayan.
“Kita harus mendorong supaya garam gunung dipatenkan. Di tempat lain tidak ada, berarti ada rahasia di sini. Kita juga mendapatkan IG untuk beras adan. Saya kemana-mana cerita soal garam gunung, banyak yang cari tapi susah kirimnya dari sini,” kata Bupati Nunukan Basri.
Sebelumnya warga di Kecamatan Krayan memperoleh sertifikat indikasi geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas salah satu jenis padi adan. IG merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap produk unggulan yang dikembangkan secara spesifik seperti di Krayan.
“Kita harus mendorong supaya garam gunung dipatenkan. Di tempat lain tidak ada, berarti ada rahasia di sini. Kita juga mendapatkan IG untuk beras adan. Saya kemana-mana cerita soal garam gunung, banyak yang cari tapi susah kirimnya dari sini,” kata Bupati Nunukan Basri.
14. Kopi
Simalungun
SIMALUNGUN
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menargetkan kopi yang merupakan
produk unggulan di daerah itu akan memiliki nama sendiri pada tahun
2013. “Kita sudah menemui Menteri Hukum dan HAM untuk mengurus hak paten
kopi produk asli Simalungun, perlu waktu dan biaya yang cukup besar prosesnya,
makanya kita targetkan tahun 2013,” ujar Kepala Dinas Perkebuanan,Amran Sinaga
didampingi Kabag Humas dan Protokoler, Mixnon Andreas Simamora, hari ini.
Menurut dia, hak paten menjadi keharusan karena selama ini penikmat kopi hanya
mengenal Kopi Sidikalang dan lainnya. Sementara biji-biji kopi itu banyak
berasal dari petani di Kabupaten Simalungun. Dia yakin, rasa dan aroma
kopi produk Simalungun punya nilai lebih dibanding produk serupa dari kabupaten
lain. Pasalnya perladangan kopi Simalungun berada di antara 900-1400 meter dari
permukaan laut.
15.
Mobil Bahan Bakar Air SMK Purworejo
Sukses
menciptakan reaktor air yang menghasilkan bahan bakar untuk mobil, SMK
Purworejo akan mendaftarkan alat ciptaannya tersebut agar mendapatkan hak
paten.
Pendaftaran
paten tersebut dilakukan melalui kantor Kementerian ESDM karena alat ini berkaitan dengan energi alternatif.
Sedangkan untuk pengujian teknis, Purwanto mengaku
bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
16. Artav
Antivirus
Meski
sudah didownload ribuan kali. Artav, antivirus buatan seorang anak SMP asal
Bandung bernama Arrival Dwi Sentosa ternyata belum dipatenkan. Masalah klise
kembali jadi penghadang, yakni soal ketidaktahuan dan minimnya
biaya. "Saya tidak tahu bagaimana mengurus paten. Sayang kalau
karyanya malah dibajak," ujar Herman Suherman, ayah Arrival saat
ditemui detikINET di kediamannya di Gang Adiwinata No 9,
Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Artav merupakan antivirus berbasis visual
basic. Walau diciptakan oleh bocah umur belasan tahun, tapi antivirus ini cukup
tangguh membasmi deretan virus terbaru. Bahkan antivirus ini support 100 persen
unicode system. Selain itu, fitur-fitur yang ada dalam antivirus besutan siswa
kelas 2 SMP Negeri 48 Bandung ini juga cukup variatif. Mulai dari Realtime
Protection, Anti Hacker, Mail Scanner, USB Protected dan Link Scanner. Bahkan
di versi terbarunya 2.4, Artav juga menambahkan fitur Worm Detector dan Rootkit
Detector.
17.
Rendang
Indonesia
tidak boleh sebatas bangga karena rendang masuk jajaran masakan terbaik di
dunia versi situs CNNGo. Indonesia harus juga memperjuangkan hak
cipta rendang sebagai kuliner asli Indonesia.
18.
Batik Sukoharjo
Seragam
batik khas Sukoharjo yang dibanderol Rp 200.000/potong dari hasil lomba desain
batik yang dipakai untuk seragam pegawai negeri sipil (PNS) belum dipatenkan.
Hal itu diutarakan, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono saat dijumpai
wartawan di Kantor DPRD Sukoharjo, Jumat (8/4/2011). Menurut Sudarsono, upaya
mematenkan batik khas Sukoharjo hasil lomba desain pada 2010 kemarin tersebut
masih dalam proses. “Menurut informasinya, batik itu belum selesai dipatenkan.
Jadi masih
dalam
proses,” jelas Sudarsono.
19. Batik
Kahuripan
Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta mengalami kesulitan saat akan
mempatenkan produk yang diciptakannya yaitu desain batik khas Purwakarta.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnak) Kabupaten Purwakarta, Ir. Herry
Heryawan mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk mempatenkan produk
yang berhasil diciptakannya yaitu batik Kahuripan, batik khas Purwakarta. Batik
khas Purwakarta yang diciptakan dinasnya merupakan hasil lomba yang
diselenggarakan Pemkab Purwakarta dalam rangkaian hari jadi Purwakarta. Menurut
Ir. Herry, batik Kahuripan dengan warna dasar hitam dan motif kuning keemasan
itu terdiri dari berbagai simbol di antaranya ada dua pilar dan berbagai simbol
lainnya yang menggambarkan makna kesundaan dengan nilai-nilai luhur. Desain itu
dirangkum dalam misi dan visi Purwakarta serta sembilan langkah
“ngabangun nagari raharja” mewujudkan “udagan digjaya Purwakarta”.
20. Motif
batik Trusmi Cirebon
Klaim
Malaysia terhadap sejumlah produk asli Indonesia menggugah kesadaran banyak
pihak untuk membuat hak paten produk Indonesia. Di Kabupaten Cirebon, para
perajin batik berharap pemerintah segera mempatenkan motif batik Trusmi.Perajin
batik asal Trusmi, H Katura, mengungkapkan, hingga kini, baru sekitar 100 motif
batik khas Trusmi yang telah memiliki hak paten. Padahal, masih ada 400 motif
batik asli Trusmi yang belum dipatenkan. ''Pemerintah daerah harus segera
mempatenkan motif-motif batik karena pengajuan hak paten tidak mungkin
dilakukan oleh individu perajin batik,’’ ujar Katura, Senin (31/8). Katura
mengatakan, motif batik selama ini lahir dari kreativitas perajin batik. Namun,
imbuh dia, batik bukanlah milik perorangan, melainkan sudah menjadi kebudayaan
daerah. Karena itu, pemeliharaan kelestarian batik tidak hanya menjadi tanggung
jawab para
perajin
batik.
21. Alat
Musik Sasando
Alat
musik Sasando dan topi Ti`i langga asal Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, NTT
sebaiknya dipatenkan kepemilikannya sebagai warisan budaya daerah NTT, Kepala
Dinas Pariwisata Budaya dan Seni (Disparbud) NTT, Ansgerius Takalapeta, di
Kupang, Kamis. "Hak paten ini penting untuk menghindari klaim terhadap
sarana hiburan ini dari pihak lain di kemudian hari," katanya. Menurut
Takalapeta, selain alat musik sasando, Moko asal kabuapten Alor, tarian ja`i
asal Kabupaten Ngada, tenun ikat asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Alor, Rote,
dan Sabu, termasuk komodo (Veranus komodoenis) asal Kabupaten Manggarai Barat,
perlu dipatenkan. Mantan BUpatia Alor dua periode yang akrab disapa Ans ini
mengatakan hingga saat ini, pemerintah NTT baru mematenkan tenun ikat asal
Pulau Sumba.
22. Tenun
pandai Sikek
Sejumlah
perajin tenun Pandai Sikek di Kenagarian Pandai Sikek, Kecamatan X Koto,
Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara, meminta pemerintah membantu mematenkan
tenun Pandai Sikek. Mereka mulai
khawatir
tenunan warisan nenek moyang itu akan diklaim oleh negara atau daerah lain.
23. Kesenian
Dul Muluk – Palembang
Pertunjukan
kesenian tradisional Dul Muluk akan di patenkan yang sekarang ini masih dalam
proses di Kementerian Pendidikan Nasional, supaya seni teater khas daerah itu
menjadi Hak Kekayaan Intelektual.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Inovasi Daerah Sumsel Ekowati Retnaningsih kepada wartawan di Palembang, Jumat
mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar kesenian itu mendapkan hak paten.
24.
MIKROSKOP DIGITAL
Sebagai
Legalitas dan Formalitas dari sebuah Produk saat ini sudah memiliki PATEN di
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor ( S : 00201000220 ) Mikroskop
digital Mitra Digital
Menyediakan
Mikroskop Multimedia sesuai PANDUAN PELAKSANAAN SUBSIDI PERALATAN LABORATORIUM
KOMPUTER SMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN
DASAR DIREKTORAT PEMBINAAN SMP DAN SMA TAHUN 2011l untuk pelajar, Pengajar, dan
juga untuk Mahasiswa, Peneliti, Laboratorium. Mampu menyimpan object dalam
bentuk file. Bisa dihubungkan dengan media presentasi ( infocus) dengan
resolusi s.d 5 MP. Gransi 1 tahun
Sebagai
dampak Perkembangan Tekhnologi dan Inovasi, kini telah hadir Mikroskop Digital
yang di kembangkan oleh Mitra Wacana Media yang di beri nama Mikroskop Mitra
Digital.
25. Tenun Ikat asal NTT
Kupang -
Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mempatenkan hak
cipta tenun ikat dari puluhan ribu penenun yang ada di daerah itu.
"Kami
akan patenkan tenun ikat khas NTT ini," kata Ketua Dekranasda NTT, Lusia
Lebu Raya kepada Tempo di Kupang, Rabu, 24 Oktober 2012.
Dekranasda,
menurut Lusia, masih menginventarisir jumlah pengrajin tenun ikat serta beragam
motif tenun ikat dari berbagai daerah dengan mencari tahu siapa pembuatnya dan
sejarah tenun ikat itu. "Kami masih inventarisir jumlah dan
penenunnya," kata Lusia.
Sumber : http://imatuasle.blogspot.com/2012/12/karya-cipta-yang-belum-di-patenkan_3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar